Beranda / /

  • Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, Kamis (11/8/2022) silam.